Langkah hukum menghadapi KDRT psikologis: tidak ada bekas luka fisik tetap bisa lapor polisi!
“Baju saya tidak sobek, wajah saya tidak memar, jadi polisi pasti tidak akan menerima laporan saya.”
Pemikiran seperti inilah yang sering kali membuat korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertahan dalam penderitaan bertahun-tahun. Masyarakat sering kali mengidentikkan KDRT hanya dengan kekerasan fisik (pukulan, tendangan). Padahal, di mata hukum Indonesia (tahun 2026 ini), caci maki, makian, manipulasi mental, dan ancaman yang menghancurkan mental korban juga diakui sebagai tindak pidana KDRT.
Bentuk kekerasan ini disebut Kekerasan Psikologis atau KDRT Psikis. Mari kita pahami hukumnya dan bagaimana cara melaporkannya meskipun Anda tidak memiliki luka lebam sedikit pun.
Apa Itu Kekerasan Psikis (Psikologis) dalam Hukum?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 5, kekerasan tidak hanya sebatas fisik. Pasal 7 secara spesifik menjelaskan definisi kekerasan psikis:
“Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”
Contoh Tindakan KDRT Psikis Sehari-hari:
- Caci maki verbal yang merendahkan: Secara rutin memanggil pasangan dengan sebutan binatang, pelacur, atau sebutan kasar lainnya yang menghancurkan harga
- Isolasi ekstrem: Melarang pasangan bersosialisasi, bekerja, atau bahkan bertemu dengan keluarga kandungnya sendiri tanpa alasan yang rasional, sehingga korban terisolasi dari dunia luar.
- Ancaman dan Intimidasi (Gaslighting): Mengancam akan membunuh anak, mengancam akan menyebarkan foto intim (aib), atau terus-menerus memanipulasi pikiran korban sehingga korban merasa dirinya selalu salah dan tidak berharga.
- Kekerasan Ekonomi yang Berdampak Psikis: Sengaja tidak memberi nafkah padahal mampu, dan membiarkan istri/anak kelaparan atau mengemis untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Hukuman bagi Pelaku KDRT Psikis
Jangan anggap remeh, ancaman pidananya cukup berat. Berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT:
- Jika kekerasan psikis tersebut membuat korban jatuh sakit (depresi berat, harus dirawat di rumah sakit jiwa), pelaku dipidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 9 Juta.
- Jika kekerasan psikis tidak menyebabkan penyakit parah (namun tetap menimbulkan penderitaan), pelaku bisa dipidana kurungan maksimal 4 (empat) bulan atau
Bagaimana Cara Melapor Jika Tidak Ada Bekas Luka (Visum)?
Ini adalah pertanyaan paling penting. Jika kekerasan fisik dibuktikan dengan Visum et Repertum
(visum medis dari dokter), bagaimana membuktikan kekerasan psikis?
Bukti yang diakui hukum adalah Visum Psikiatrikum. Berikut langkah-langkah hukum yang harus Anda lakukan:
1. Amankan Bukti Digital dan Audio
Sebelum melapor, kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Rekam secara diam-diam (menggunakan HP) saat pelaku sedang mencaci maki atau mengancam. Simpan semua pesan teks (WhatsApp, DM) yang berisi makian, ancaman, atau manipulasi.
2. Datang ke Unit PPA Polres
Datanglah ke kantor kepolisian terdekat (tingkat Polres), langsung menuju Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Jelaskan bahwa Anda adalah korban KDRT psikis. Bawa bukti rekaman/chat yang sudah Anda kumpulkan.
3. Minta Surat Pengantar Visum Psikiatrikum
Penyidik kepolisian akan memberikan surat pengantar agar Anda diperiksa oleh psikolog klinis atau psikiater di rumah sakit Bhayangkara atau rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.
4. Pemeriksaan Psikologis (Visum Psikiatrikum)
Psikiater/psikolog akan melakukan wawancara dan observasi klinis untuk menilai tingkat trauma, depresi, atau ketakutan yang Anda alami akibat perlakuan pelaku. Hasil pemeriksaan inilah (Visum Psikiatrikum) yang akan menjadi alat bukti sah di pengadilan bahwa Anda benar-benar menderita kerusakan psikologis.
5. Kesaksian Orang Terdekat
Hukum KDRT memiliki keistimewaan (berdasarkan Pasal 55 UU PKDRT). Dalam kasus KDRT, kesaksian korban saja yang didukung dengan satu alat bukti lain (seperti Visum Psikiatrikum atau bukti chat) sudah cukup kuat untuk memenjarakan pelaku. Namun, akan lebih kuat lagi jika Anda memiliki saksi (anak yang sudah besar, asisten rumah tangga, atau tetangga) yang sering mendengar pelaku membentak atau mencaci maki Anda.
Jangan biarkan kesehatan mental Anda hancur karena takut melapor! Negara melindungi Anda dari segala bentuk KDRT, baik fisik maupun psikologis. Jika Anda butuh pendampingan hukum untuk melaporkan kasus KDRT ke polisi dengan aman, atau butuh panduan mencari bukti yang sah, tim kuasa hukum AwamHukum.id siap berdiri di pihak Anda. Klik di sini untuk mendapatkan Pendampingan Hukum Kasus KDRT] dengan segera dan rahasia!

