Kamus Hukum Bahasa
Awam
Kamus Hukum Bahasa Awam
Pusing membaca dokumen atau surat panggilan polisi? Kami bantu terjemahkan “Bahasa Dewa” menjadi “Bahasa Warung Kopi” lengkap dengan analoginya agar mudah dicerna.
Abolisi
Arti Hukum Formal
“Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Penghentian proses pemeriksaan atau tuntutan hukum kepada tersangka yang diberikan langsung oleh Presiden sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Agunan
Arti Hukum Formal
“Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.”
Bahasa Sehari-hari
Barang berharga (seperti sertifikat rumah atau BPKB) yang dititipkan ke bank sebagai jaminan saat meminjam uang.
Akta Otentik
Arti Hukum Formal
“Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Bahasa Sehari-hari
Surat resmi yang dibuat di depan pejabat berwenang seperti Notaris atau PPAT yang punya kekuatan bukti paling kuat di pengadilan.
Abolisi
Arti Hukum Formal
“Bukti bahwa tersangka berada di tempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.”
Bahasa Sehari-hari
Bukti kuat bahwa Anda tidak ada di tempat kejadian saat kejahatan terjadi
Amnesti
Arti Hukum Formal
“Pernyataan umum yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana tertentu.”
Bahasa Sehari-hari
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan langsung oleh negara kepada sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amandemen
Arti Hukum Formal
“Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan.”
Bahasa Sehari-hari
Proses mengubah, menambah, atau merevisi isi undang-undang atau aturan resmi yang sudah ada agar lebih relevan dengan keadaan sekarang.
Advokat
Arti Hukum Formal
“Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.”
Bahasa Sehari-hari
Pengacara resmi yang sudah disumpah dan punya izin legal untuk mendampingi, menasihati, dan membela di pengadilan atau urusan hukum lainnya.
Alat Bukti
Arti Hukum Formal
“Alat yang sudah ditentukan di dalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian di dalam acara persidangan.”
Bahasa Sehari-hari
Benda, surat, atau keterangan saksi yang sah diakui oleh pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam suatu kasus.
Arbitrase
Arti Hukum Formal
“Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.”
Bahasa Sehari-hari
Menyelesaikan masalah sengketa bisnis tanpa harus pergi ke pengadilan, tapi lewat pihak ketiga (wasit/arbiter) independen yang putusannya tetap mengikat.
Asas Legalitas
Arti Hukum Formal
“Tidak ada tindak pidana tanpa ada Undang-undang yang mendahului.”
Bahasa Sehari-hari
Seseorang tidak bisa dihukum atas perbuatannya kalau belum ada aturan hukum atau undang-undang yang secara spesifik melarang perbuatan tersebut.
Asas Iktikad Baik
Arti Hukum Formal
“Asas yang menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak selalu didasari pada iktikad baik dan kejujuran.”
Bahasa Sehari-hari
Niat tulus, jujur, dan tidak ada maksud tersembunyi untuk menipu saat Anda membuat sebuah kesepakatan atau perjanjian bisnis dengan orang lain.
Accessoir
Arti Hukum Formal
“Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok.”
Bahasa Sehari-hari
Perjanjian pelengkap atau tambahan yang otomatis mengikuti perjanjian utamanya. Jika perjanjian utamanya batal, maka perjanjian ini ikut batal.
Actio Popularis
Arti Hukum Formal
“Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).”
Bahasa Sehari-hari
Gugatan yang diajukan oleh satu orang atau sekelompok orang untuk mewakili kepentingan masyarakat luas yang dirugikan, biasanya melawan pemerintah.
Bantuan Hukum
Arti Hukum Formal
“Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.”
Bahasa Sehari-hari
Pendampingan dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis khusus untuk masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Arti Hukum Formal
“Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Dokumen tertulis yang dibuat oleh polisi berisi tanya jawab resmi saat diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Batal Demi Hukum
Arti Hukum Formal
“Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.”
Bahasa Sehari-hari
Suatu perjanjian atau tindakan hukum yang sejak awal dianggap tidak sah dan cacat hukum, sehingga dianggap sama sekali tidak pernah ada.
Banding
Arti Hukum Formal
“Suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan jaksa untuk memohon supaya putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.”
Bahasa Sehari-hari
Langkah protes karena merasa tidak adil dengan hukuman hakim di pengadilan pertama, jadi minta pengadilan tingkat di atasnya untuk memeriksa ulang kasusnya.
Barang Bukti (Corpus Delicti)
Arti Hukum Formal
“Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.”
Bahasa Sehari-hari
Benda nyata yang dipakai oleh pelaku kejahatan saat beraksi, atau barang hasil rampasan dari kejahatan tersebut.
Bebas (Vrijspraak)
Arti Hukum Formal
“Putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.”
Bahasa Sehari-hari
Vonis mutlak dari hakim yang menyatakan bahwa Anda 100% tidak bersalah karena jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya di pengadilan.
Class Action
Arti Hukum Formal
“Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang.”
Bahasa Sehari-hari
Gugatan massal di mana satu atau beberapa orang maju ke pengadilan mewakili ratusan atau ribuan orang lain yang menjadi korban di kasus yang sama.
Cessie
Arti Hukum Formal
“Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang kepada orang lain.”
Bahasa Sehari-hari
Pemindahan hak tagih utang dari orang pertama ke orang ketiga. Jadi, utang Anda tidak berubah, cuma orang yang menagihnya yang berganti.
Dading (Perdamaian)
Arti Hukum Formal
“Persetujuan dengan mana kedua belah pihak menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Kesepakatan damai antara Anda dan pihak lawan untuk tidak memperpanjang masalah ini ke jalur hukum (pengadilan) atau untuk mencabut gugatan yang sudah jalan.
Delik Aduan
Arti Hukum Formal
“Tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.”
Bahasa Sehari-hari
Kejahatan yang baru bisa diusut dan diproses oleh polisi kalau Anda sendiri, sebagai pihak korban, yang datang untuk melapor.
Delik Biasa
Arti Hukum Formal
“Tindak pidana yang dapat diproses dan dituntut tanpa memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.”
Bahasa Sehari-hari
Kejahatan serius yang wajib diusut dan diproses langsung oleh polisi tanpa harus menunggu laporan atau persetujuan dari korban.
Domisili
Arti Hukum Formal
“Tempat kediaman tetap menurut hukum.”
Bahasa Sehari-hari
Alamat tempat tinggal resmi seseorang yang tercatat secara hukum, biasanya merujuk pada alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dakwaan
Arti Hukum Formal
“Tuduhan resmi yang disusun oleh penuntut umum terhadap terdakwa di muka persidangan.”
Bahasa Sehari-hari
Surat atau pernyataan resmi dari jaksa (polisi) di pengadilan yang merinci kejahatan apa saja yang dituduhkan kepada pelaku pelanggar hukum.
Duplik
Arti Hukum Formal
“Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.”
Bahasa Sehari-hari
Kesempatan kedua bagi pihak yang dituduh untuk membalas argumen (bantahan) dari pihak penuduh di dalam ruang sidang.
Debitur
Arti Hukum Formal
“Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.”
Bahasa Sehari-hari
Pihak yang meminjam uang atau mengambil kredit barang dan punya kewajiban hukum untuk melunasinya kepada si pemberi pinjaman.
Droit de Suite
Arti Hukum Formal
“Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.”
Bahasa Sehari-hari
Hak mutlak Anda sebagai pemilik sah suatu barang untuk menuntut dan mengambil kembali barang tersebut, tidak peduli siapa yang sedang memegangnya.
Eigendomsrecht
Arti Hukum Formal
“Hak yang paling kuat dan sepenuh-penuhnya atas suatu benda dibandingkan dengan hak-hak kebendaan lainnya.”
Bahasa Sehari-hari
Hak kepemilikan mutlak Anda atas suatu barang yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
Eksepsi (Tangkisan)
Arti Hukum Formal
“Tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat atau terdakwa terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan terhadapnya, yang tidak mengenai pokok perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Bantahan resmi Anda di awal sidang yang menyatakan bahwa gugatan lawan itu salah alamat, cacat hukum, atau sudah kadaluarsa.
Eksekusi
Arti Hukum Formal
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Bahasa Sehari-hari
Tindakan paksa dari aparat negara (biasanya juru sita pengadilan) untuk menjalankan perintah hakim yang sudah sah, misalnya menyita rumah atau menagih utang.
Eksekusi Hak Tanggungan
Arti Hukum Formal
“Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.”
Bahasa Sehari-hari
Penyitaan dan pelelangan rumah atau tanah Anda oleh pihak bank karena Anda gagal melunasi cicilan KPR atau utang sesuai perjanjian.
Fidusia
Arti Hukum Formal
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Bahasa Sehari-hari
Sistem jaminan pinjaman di mana barangnya (misal motor/mobil) masih bisa dipakai sehari-hari, tapi surat kepemilikannya (BPKB) ditahan oleh pihak leasing/bank.
Ganti Rugi (Schadevergoeding)
Arti Hukum Formal
“Kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang terbukti dilakukan.”
Bahasa Sehari-hari
Uang yang harus dibayarkan orang lain kepada Anda karena dia terbukti sudah merugikan harta, benda, atau bisnis Anda secara sengaja maupun tidak.
Ganti Rugi Immaterial
Arti Hukum Formal
“Ganti kerugian yang dituntut atas dasar penderitaan atau hilangnya keuntungan batiniah seperti ketakutan, sakit, atau hilangnya nama baik.”
Bahasa Sehari-hari
Kompensasi yang Anda tuntut karena kerugian yang tidak berwujud, seperti rasa sakit fisik, trauma mental, ketakutan, atau kehilangan nama baik.
Ganti Nama
Arti Hukum Formal
“Proses pengesahan perubahan nama seseorang yang harus dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri.”
Bahasa Sehari-hari
Proses mengurus surat penetapan resmi dari pengadilan agar nama baru Anda diakui secara sah oleh negara di dokumen seperti KTP atau ijazah.
Grasi
Arti Hukum Formal
“Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden.”
Bahasa Sehari-hari
Keringanan, pengurangan, atau penghapusan hukuman penjara yang diberikan secara eksklusif langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Gugatan
Arti Hukum Formal
“Tuntutan hak yang diajukan oleh satu orang atau lebih ke pengadilan negeri yang berwenang terhadap pihak lain.”
Bahasa Sehari-hari
Permintaan resmi kepada pengadilan untuk menuntut hak yang dilanggar atau direbut oleh orang lain (biasanya urusan perdata/uang).
Gratifikasi
Arti Hukum Formal
“Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.”
Bahasa Sehari-hari
Pemberian hadiah berupa uang, barang mewah, atau tiket liburan kepada pejabat atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya (dianggap suap terselubung).
Grosse Akta
Arti Hukum Formal
“Salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.”
Bahasa Sehari-hari
Surat utang resmi dari notaris yang punya kekuatan hukum sangat kuat. Jika Anda tidak bayar, pemberi utang bisa menyita harta Anda lewat pengadilan tanpa proses sidang panjang.
Hibah
Arti Hukum Formal
“Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.”
Bahasa Sehari-hari
Pemberian harta atau aset dari seseorang kepada orang lain (bisa keluarga atau bukan) saat si pemberi masih hidup dan sehat.
Harta Gono-Gini (Harta Bersama)
Arti Hukum Formal
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.”
Bahasa Sehari-hari
Seluruh kekayaan yang dikumpulkan oleh suami dan istri sejak hari pertama menikah sampai bercerai, tidak peduli siapa yang bekerja.
Hakim
Arti Hukum Formal
“Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (Mengadili) suatu perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Orang yang memiliki wewenang tertinggi di ruang sidang untuk memeriksa bukti, mendengarkan saksi, dan mengetok palu memutuskan siapa yang benar atau salah.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Arti Hukum Formal
“Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”
Bahasa Sehari-hari
Hak untuk membangun dan memakai bangunan di atas tanah milik negara atau milik orang lain selama batas waktu tertentu yang bisa diperpanjang.
Hak Preferen
Arti Hukum Formal
“Hak didahulukan dari kreditur lain dalam hal pelunasan utang.”
Bahasa Sehari-hari
Keistimewaan yang dimiliki pihak tertentu (seperti bank) untuk dibayar paling pertama saat menyita harta Anda yang bangkrut, sebelum utang Anda ke pihak lain dibayar.
Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap)
Arti Hukum Formal
“Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi yang dapat diajukan.”
Bahasa Sehari-hari
Keputusan pengadilan yang sudah final, mutlak, dan tidak bisa lagi diprotes, dibanding, atau diganggu gugat. Anda harus segera menjalankannya.
Juru Sita
Arti Hukum Formal
“Petugas pengadilan yang bertugas melakukan panggilan sidang, melakukan penyitaan, dan melaksanakan putusan pengadilan.”
Bahasa Sehari-hari
Petugas resmi dari pengadilan yang bertugas memanggil Anda untuk sidang, atau datang untuk menyita barang jika Anda kalah dalam sengketa utang.
Kompensasi
Arti Hukum Formal
“Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban.”
Bahasa Sehari-hari
Uang ganti rugi yang dibayarkan oleh negara kepada Anda sebagai korban atas pelanggaran hak asasi atau kesalahan fatal prosedur hukum.
Kasasi
Arti Hukum Formal
“Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir (Mahkamah Agung).”
Bahasa Sehari-hari
Upaya hukum paling terakhir ke Mahkamah Agung di Jakarta karena merasa putusan hakim di pengadilan bawahnya (Banding) telah salah menerapkan pasal hukum.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Arti Hukum Formal
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.”
Bahasa Sehari-hari
Tindakan menyakiti pasangan atau anggota keluarga serumah, baik secara fisik (memukul), mental (mencaci-maki), maupun ekonomi (tidak menafkahi secara sengaja).
KUHAP
Arti Hukum Formal
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).”
Bahasa Sehari-hari
Buku panduan resmi yang berisi aturan main tentang bagaimana polisi, jaksa, dan hakim memproses orang yang diduga melakukan kejahatan.
Korupsi
Arti Hukum Formal
“Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.”
Bahasa Sehari-hari
Tindakan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang dan memakai uang kantor atau negara untuk keuntungan pribadinya.
Kreditur
Arti Hukum Formal
“Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.”
Bahasa Sehari-hari
Orang, bank, atau lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman uang/barang dan mempunyai hak sah secara hukum untuk menagih utang tersebut.
Kekuatan Eksekutorial
Arti Hukum Formal
“Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik.”
Bahasa Sehari-hari
Kekuatan sebuah surat resmi yang membolehkan aparat langsung menyita aset Anda tanpa harus melewati proses persidangan yang panjang.
Kadaluarsa
Arti Hukum Formal
“Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan gugurnya hak menuntut.”
Bahasa Sehari-hari
Batas waktu maksimal untuk menuntut seseorang secara hukum. Kalau waktunya sudah lewat, Anda tidak bisa lagi menuntutnya di pengadilan.
Klausul Eksemsi
Arti Hukum Formal
“Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.”
Bahasa Sehari-hari
Syarat tersembunyi dalam kontrak yang membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab jika terjadi kerugian atau masalah di kemudian hari.
Kausa Halal / Kausa yang halal
Arti Hukum Formal
“Salah satu syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berarti isi dan tujuan dari perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.”
Bahasa Sehari-hari
Syarat wajib agar sebuah perjanjian sah di mata hukum, yaitu isi atau tujuan perjanjiannya tidak boleh melanggar aturan hukum, norma kesopanan, atau ketertiban negara.
Locus Delicti
Arti Hukum Formal
“Tempat terjadinya kejahatan atau tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Lokasi persis di mana suatu kejahatan atau pelanggaran hukum terjadi. Ini penting untuk menentukan wilayah kepolisian mana yang berhak mengurus kasus Anda.
Lepas dari Segala Tuntutan (Onslag)
Arti Hukum Formal
“Putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Vonis dari hakim yang menyatakan Anda memang melakukan perbuatan tersebut, tetapi perbuatan itu bukan kejahatan (misal masalah perdata utang-piutang).
Mediasi
Arti Hukum Formal
“Penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.”
Bahasa Sehari-hari
Upaya damai untuk menyelesaikan masalah hukum di luar sidang atau sebelum sidang dimulai, dibantu oleh pihak tengah (mediator) yang netral.
Mogok Kerja
Arti Hukum Formal
“Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.”
Bahasa Sehari-hari
Aksi para pekerja yang bersepakat untuk berhenti kerja sementara waktu secara bersama-sama guna menuntut hak atau protes ke pihak manajemen perusahaan.
Monopoli
Arti Hukum Formal
“Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.”
Bahasa Sehari-hari
Keadaan di mana hanya ada satu perusahaan atau toko yang menguasai penjualan barang tertentu sehingga bisa seenaknya mengatur harga tanpa ada saingan.
Novum
Arti Hukum Formal
“Fakta atau keadaan baru yang dikemukakan kemudian yang sebelumnya tidak diketahui, yang dapat menjadi alasan Peninjauan Kembali (PK).”
Bahasa Sehari-hari
Bukti sangat krusial yang baru saja Anda temukan dan belum pernah dibawa ke pengadilan, yang bisa mengubah total putusan hakim.
Onbevoegd (Tidak Berwenang)
Arti Hukum Formal
“Keadaan di mana seorang pejabat, pengadilan, atau instansi tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa atau memutus suatu perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Status hukum di mana seorang aparat atau pengadilan tidak berhak memeriksa atau menghukum Anda karena kasus tersebut bukan wilayah tugasnya.
Ombudsman
Arti Hukum Formal
“Lembaga independen yang berwenang memeriksa laporan masyarakat mengenai maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.”
Bahasa Sehari-hari
Lembaga negara tempat protes atau lapor kalau dipersulit, diperas, atau tidak dilayani dengan baik oleh instansi pemerintah.
Pledoi (Pembelaan)
Arti Hukum Formal
“Surat pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam persidangan setelah jaksa membacakan tuntutan.”
Bahasa Sehari-hari
Pidato pembelaan terakhir yang Anda atau pengacara Anda sampaikan di persidangan untuk meyakinkan hakim agar meringankan hukuman Anda.
Praperadilan
Arti Hukum Formal
“Persidangan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.”
Bahasa Sehari-hari
Sidang khusus untuk memprotes polisi atau jaksa kalau Anda merasa penangkapan atau penyitaan barang bukti yang mereka lakukan itu tidak sah atau menyalahi aturan.
Penyelidikan
Arti Hukum Formal
“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Tahap paling awal di mana polisi mencari tahu apakah suatu kejadian (misal: orang meninggal atau rumah terbakar) itu murni kecelakaan atau memang ada unsur kejahatannya.
Penyidikan
Arti Hukum Formal
“Serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.”
Bahasa Sehari-hari
Tahap lanjutan setelah polisi yakin ada kejahatan. Sekarang tugas mereka fokus mengumpulkan sidik jari, memeriksa saksi, dan menangkap siapa pelakunya.
Penahanan
Arti Hukum Formal
“Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim.”
Bahasa Sehari-hari
Tindakan mengurung seseorang di dalam sel polisi/kejaksaan sementara waktu agar orang tersebut tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum sidang selesai.
Pro Bono
Arti Hukum Formal
“Bantuan hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.”
Bahasa Sehari-hari
Jasa pendampingan pengacara (advokat) yang diberikan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeserpun kepada warga miskin yang sedang tersandung masalah hukum.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Arti Hukum Formal
“Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.”
Bahasa Sehari-hari
Berakhirnya status Anda sebagai karyawan di sebuah perusahaan karena berbagai alasan, baik itu pemecatan atau penutupan kantor.
Pesangon
Arti Hukum Formal
“Uang yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).”
Bahasa Sehari-hari
Uang kompensasi wajib dari perusahaan saat dipecat (PHK) bukan karena kesalahan pekerja, sebagai bekal mencari pekerjaan baru.
Praduga Tidak Bersalah
Arti Hukum Formal
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.”
Bahasa Sehari-hari
Asas hukum yang menganggap seseorang masih “orang baik” dan belum resmi bersalah selama hakim belum mengetok palu vonis bersalah di pengadilan.
Putusan Verstek
Arti Hukum Formal
“Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).”
Bahasa Sehari-hari
Keputusan mutlak yang diketok oleh hakim karena pihak yang digugat sama sekali tidak pernah datang ke sidang meskipun sudah dipanggil secara resmi berulang kali.
Pacta Sunt Servanda
Arti Hukum Formal
“Masing-masing pihak perjanjian wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum.”
Bahasa Sehari-hari
Janji adalah utang yang harus ditepati. Apapun yang sudah Anda sepakati dan tandatangani di atas kertas, wajib Anda patuhi layaknya undang-undang.
Posita
Arti Hukum Formal
“Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.”
Bahasa Sehari-hari
Bagian di surat gugatan yang isinya menceritakan urut-urutan kejadian secara detail tentang mengapa Anda sampai menggugat orang tersebut.
Penggugat
Arti Hukum Formal
“Orang atau badan hukum yang mengajukan tuntutan hak atau gugatan ke pengadilan negeri terhadap pihak lain.”
Bahasa Sehari-hari
Anda yang merasa dirugikan dan secara resmi meminta bantuan pengadilan untuk menuntut ganti rugi atau hak Anda dari pihak lawan.
Putusan Sela
Arti Hukum Formal
“Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Keputusan sementara dari hakim di tengah-tengah persidangan (biasanya soal hal teknis) sebelum masuk ke inti masalah siapa yang benar dan salah.
Peninjauan Kembali (PK)
Arti Hukum Formal
“Upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila ditemukan novum (bukti baru).”
Bahasa Sehari-hari
Langkah terakhir untuk membongkar kembali kasus yang sudah final ditutup, asalkan Anda punya satu bukti super kuat yang belum pernah Anda bawa ke sidang sebelumnya.
Putusan Provisi
Arti Hukum Formal
“Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.”
Bahasa Sehari-hari
Perintah kilat dari hakim yang harus langsung dijalankan untuk menghentikan suatu tindakan agar kerugian tidak makin parah, padahal sidang utamanya masih berjalan.
Replik
Arti Hukum Formal
“Tanggapan balasan penggugat atau jaksa penuntut umum atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.”
Bahasa Sehari-hari
Kesempatan bagi pihak penuduh (penggugat) untuk membalas dan membantah jawaban pembelaan dari pihak tertuduh di pengadilan.
Restitusi
Arti Hukum Formal
“Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban, berupa pengembalian hak milik, atau pembayaran ganti rugi.”
Bahasa Sehari-hari
Uang ganti rugi nyata yang diwajibkan oleh hakim untuk dibayar langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korbannya.
Reconventie (Gugatan Balik)
Arti Hukum Formal
“Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat.”
Bahasa Sehari-hari
Serangan balik di pengadilan. Saat Anda digugat oleh seseorang, Anda tidak hanya membela diri, tapi langsung menggugat balik orang tersebut di sidang yang sama.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Arti Hukum Formal
“Tindakan pengadilan menempatkan barang milik tergugat di bawah pengawasan untuk menjamin agar putusan pengadilan nantinya tidak hampa (kosong).”
Bahasa Sehari-hari
Penyitaan aset milik Anda oleh pengadilan selama sidang masih berjalan agar aset tersebut tidak Anda jual, sembunyikan, atau dihilangkan.
Saksi Ahli
Arti Hukum Formal
“Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Seseorang yang punya ilmu atau profesi khusus (seperti dokter, ahli IT, atau psikolog) yang dihadirkan di sidang untuk menjelaskan hal-hal teknis yang tidak dimengerti orang biasa.
Somasi
Arti Hukum Formal
“Peringatan resmi yang diberikan terhadap pihak calon tergugat agar ia melaksanakan kewajibannya sebelum perkaranya diajukan ke pengadilan.”
Bahasa Sehari-hari
Surat teguran (peringatan terakhir) yang dikirim kepada seseorang agar dia segera menepati janjinya (misal: bayar utang) sebelum kasusnya dibawa ke kantor polisi.
Surat Kuasa Khusus
Arti Hukum Formal
“Persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan tertentu secara spesifik atas namanya.”
Bahasa Sehari-hari
Dokumen tertulis bermaterai yang memberikan izin resmi kepada pengacara untuk bertindak dan mewakili Anda di pengadilan khusus untuk satu kasus tersebut.
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Arti Hukum Formal
“Surat dari penyidik kepolisian yang menghentikan penyidikan suatu kasus pidana karena kurang bukti atau bukan merupakan tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Surat resmi dari polisi yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus Anda ditutup dan Anda bebas karena mereka tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Anda bersalah.
Sita (Beslag)
Arti Hukum Formal
“Tindakan pengadilan menempatkan barang dalam pengawasan guna menjaga jangan sampai barang tersebut dihilangkan selama proses perkara.”
Bahasa Sehari-hari
Penahanan sementara aset atau barang oleh pengadilan agar barang itu tidak dijual atau dihilangkan selama sidang masih berjalan.
Saksi Mahkota
Arti Hukum Formal
“Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Salah satu pelaku kejahatan yang tertangkap, namun dijadikan saksi oleh jaksa untuk membongkar dan memberatkan teman-teman kejahatannya sendiri.
Tersangka
Arti Hukum Formal
“Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Bahasa Sehari-hari
Orang yang dicurigai sangat kuat oleh polisi telah melakukan kejahatan karena sudah ada bukti awal, tapi dia belum tentu bersalah sampai hakim mengetok palu.
Terdakwa
Arti Hukum Formal
“Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.”
Bahasa Sehari-hari
Orang (tersangka) yang status kasusnya sudah naik dan kini secara resmi didudukkan di kursi pesakitan ruang sidang pengadilan untuk diadili oleh hakim.
Tergugat
Arti Hukum Formal
“Orang atau pihak yang ditarik ke muka pengadilan karena dianggap telah melanggar hak penggugat.”
Bahasa Sehari-hari
Anda yang dipanggil dan dituntut secara perdata ke pengadilan karena dilaporkan tidak membayar utang atau merugikan pihak lain.
Turut Tergugat
Arti Hukum Formal
“Pihak yang tidak secara langsung digugat tapi diikutsertakan dalam gugatan demi kelengkapan pihak agar putusan dapat dilaksanakan.”
Bahasa Sehari-hari
Pihak ketiga yang ikut dipanggil ke sidang bukan karena bersalah, melainkan karena keterlibatannya sangat penting agar putusan hakim bisa dijalankan.
Terpidana
Arti Hukum Formal
“Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah.”
Bahasa Sehari-hari
Orang yang sudah sah secara hukum (ketok palu) dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dan sudah mulai dikurung untuk menjalani hukuman di penjara.
Tuntutan/Petitum
Arti Hukum Formal
“Permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan untuk diputuskan oleh hakim.”
Bahasa Sehari-hari
Inti dari keinginan atau permintaan ganti rugi kepada pengadilan terhadap orang yang digugat.
Tertangkap Tangan
Arti Hukum Formal
“Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.”
Bahasa Sehari-hari
Kondisi saat pelaku kejahatan tertangkap basah oleh warga atau polisi tepat saat dia sedang beraksi atau sesaat setelah kejadian.
Tunjangan Tetap
Arti Hukum Formal
“Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.”
Bahasa Sehari-hari
Tambahan uang di luar gaji pokok yang pasti Anda terima setiap bulan secara rutin, tidak peduli Anda pernah izin sakit atau cuti.
Upah Minimum (UMK/UMP)
Arti Hukum Formal
“Upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup per bulan.”
Bahasa Sehari-hari
Standar gaji paling rendah yang secara hukum wajib dibayarkan oleh bos/perusahaan kepada pekerjanya setiap bulan, tidak boleh kurang dari itu.
Uji Materiil
Arti Hukum Formal
“Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.”
Bahasa Sehari-hari
Proses menggugat aturan pemerintah ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi karena Anda merasa aturan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum di atasnya.
Visum (Visum et Repertum)
Arti Hukum Formal
“Keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat pada tubuh korban untuk keperluan peradilan.”
Bahasa Sehari-hari
Surat laporan resmi dari dokter rumah sakit yang mencatat luka-luka atau cedera di tubuh sebagai bukti sah telah terjadi kekerasan.
Verstek
Arti Hukum Formal
“Pernyataan ketidakhadiran tergugat di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.”
Bahasa Sehari-hari
Kondisi di mana pihak yang digugat tidak pernah datang ke sidang pengadilan meskipun sudah dikirimi surat panggilan resmi berkali-kali. Karena dia terus mangkir, hakim bisa langsung memutuskan kasusnya (biasanya memenangkan Anda sebagai penggugat).
Verset (Verzet)
Arti Hukum Formal
“Perlawanan yang diajukan oleh tergugat atas putusan pengadilan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek).”
Bahasa Sehari-hari
Langkah perlawanan atau bantahan resmi yang Anda ajukan ke pengadilan karena sebelumnya Anda dikalahkan secara sepihak dalam sidang tanpa kehadiran Anda (putusan verstek).
Wanprestasi
Arti Hukum Formal
“Keadaan dimana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati.”
Bahasa Sehari-hari
Kondisi di mana seseorang ingkar janji atau melanggar kesepakatan yang sudah disetujui bersama di atas kertas (misalnya: tidak membayar cicilan, kabur bawa modal).
Yurisprudensi
Arti Hukum Formal
“Putusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lain dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.”
Bahasa Sehari-hari
Keputusan hakim zaman dulu pada kasus serupa yang dijadikan patokan (standar) oleh hakim zaman sekarang untuk memutus kasus yang sama.
Yudikatif
Arti Hukum Formal
“Kekuasaan kehakiman.”
Bahasa Sehari-hari
Lembaga negara yang tugas pokoknya adalah mengadili perkara dan menegakkan hukum, seperti Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya.
Zakenrecht (Hukum Kebendaan)
Arti Hukum Formal
“Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan benda, yang memberikan hak mutlak atas suatu benda.”
Bahasa Sehari-hari
Aturan-aturan hukum yang membahas siapa pemilik sah dari sebuah barang (seperti rumah atau tanah) dan hak apa saja yang Anda miliki atas barang tersebut.

