Perjanjian Pranikah (Prenup) 2026: Syarat, Biaya Notaris, dan Kenapa Gen Z Wajib Punya

 

Membicarakan soal perpisahan sebelum pernikahan dimulai terdengar tabu bagi sebagian orang Indonesia. Namun, realitas kehidupan modern di tahun 2026 menunjukkan hal yang berbeda. Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement (Prenup) kini bukan lagi monopoli artis atau konglomerat, melainkan kebutuhan esensial bagi calon pasangan suami istri, terutama Generasi Milenial dan Gen Z.

Mengapa Prenup kini dianggap “wajib”? Mari kita bedah secara tuntas, mulai dari manfaat perlindungan hukumnya, syarat pembuatannya, hingga estimasi biaya Notaris terbaru.

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Secara sederhana, Perjanjian Pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri sebelum pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur pembagian harta kekayaan dan utang yang dibawa masing-masing pihak sebelum menikah, serta yang akan diperoleh selama masa pernikahan.

Berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perjanjian ini sah di mata hukum selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

3 (tiga) Alasan Krusial Mengapa Anda (Terutama Gen Z) Butuh Prenup

Pemikiran bahwa prenup berarti tidak percaya pada pasangan adalah salah besar. Ini adalah bentuk perlindungan finansial. Berikut alasannya:

1.  Melindungi Pasangan dari Utang Pribadi (Termasuk Pinjol)

Ini adalah alasan paling relevan saat ini. Jika pasangan Anda ternyata memiliki utang pinjaman online (pinjol) yang menumpuk, utang kartu kredit, atau gagal bisnis, tanpa prenup, harta bersama (harta gono-gini) Anda berisiko disita untuk membayar utang tersebut. Prenup secara tegas memisahkan “utangku adalah utangku, utangmu adalah utangmu.”

2.  Mempermudah Bisnis dan Pembelian Aset

Jika Anda memiliki bisnis atau berencana mengambil kredit (KPR) atas nama sendiri setelah menikah, bank seringkali meminta persetujuan pasangan. Jika ada prenup pemisahan harta, Anda bisa melakukan tindakan hukum (seperti menjual atau menjaminkan aset) tanpa perlu tanda tangan atau persetujuan pasangan.

3.  Perlindungan bagi WNI yang Menikah dengan WNA

Berdasarkan hukum agraria Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah berstatus Hak Milik. Jika seorang WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian pemisahan harta (yang menyatakan bahwa harta yang dibeli adalah milik WNI sepenuhnya), maka WNI tersebut akan kehilangan haknya untuk memiliki tanah Hak Milik.

Syarat Membuat Perjanjian Pranikah di 2026

Proses pembuatannya relatif mudah. Anda dan pasangan hanya perlu datang ke Notaris dengan membawa:

  1. Fotokopi KTP Calon Suami &
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (opsional, tergantung Notaris).
  4. Draf kesepakatan (poin-poin apa saja yang ingin diatur).

Penting: Perjanjian Pranikah harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Perjanjian yang hanya ditulis di kertas bermaterai tanpa diaktakan di Notaris, lemah secara hukum dan berisiko batal.

Kapan Harus Dibuat dan Didaftarkan?

Sesuai namanya, perjanjian ini idealnya dibuat sebelum hari pernikahan. Namun, tahukah Anda? Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, kini Anda juga bisa membuat Perjanjian Pemisahan Harta setelah menikah (Postnuptial Agreement).

Setelah Akta Notaris selesai, perjanjian ini wajib dicatatkan/didaftarkan pada instansi terkait agar berlaku dan mengikat pihak ketiga (seperti Bank atau Pengadilan):

  • Bagi yang beragama Islam: Dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat
  • Bagi Non-Islam: Dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Estimasi Biaya Notaris Prenup 2026

Berapa biaya untuk membuat prenup? Jawabannya bervariasi tergantung kompleksitas harta yang didaftarkan dan tarif masing-masing Notaris. Namun, sebagai gambaran di tahun 2026:

  • Tarif Dasar/Standar: Rata-rata mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
  • Jika aset yang dimasukkan ke dalam perjanjian sangat banyak, rumit, atau bernilai miliaran rupiah, biayanya bisa mencapai Rp 10.000.000 atau lebih (tergantung kesepakatan persentase dengan Notaris).

Tips: Jangan ragu untuk membandingkan harga dari 2-3 Notaris yang berbeda sebelum memutuskan.

Bingung merumuskan isi Perjanjian Pranikah agar adil dan sah secara hukum? Jangan sampai ada klausul yang merugikan Anda di masa depan! Tim konsultan hukum AwamHukum.id siap membantu Anda me-review atau mendampingi penyusunan draf Prenup yang tepat. Dapatkan [Layanan Konsultasi Pranikah] kami sekarang jug