Lapor Polisi Tapi Malah Diminta Uang? Ini Saluran Pengaduan Resmi Propam yang Wajib Anda Tahu
Anda baru saja menjadi korban penipuan atau pencurian. Dengan harapan besar, Anda datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang sigap, Anda malah dihadapkan pada birokrasi yang berbelit, atau yang lebih parah, oknum penyidik mengisyaratkan permintaan “uang pelicin” (uang bensin, uang administrasi, uang operasional) agar kasus Anda segera diproses.
Fenomena “lapor hilang ayam malah hilang sapi” ini adalah momok bagi penegakan hukum. Di tahun 2026 ini, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebenarnya telah berbenah dan sangat melarang keras segala bentuk Pungutan Liar (Pungli).
Pelayanan kepolisian (mulai dari SPKT hingga penyidikan perkara pidana) adalah GRATIS 100% dan dibiayai oleh APBN. Jika Anda dimintai uang oleh oknum polisi, jangan tinggal diam! Berikut adalah langkah-langkah dan saluran resmi untuk melaporkannya.
1. Siapa yang Berhak Menindak Polisi Nakal?
Di dalam institusi Polri, terdapat divisi khusus yang bertugas sebagai “polisinya polisi”, yaitu
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam).
Propam bertugas menindak anggota kepolisian yang melanggar kode etik, disiplin, maupun melakukan tindak pidana (termasuk pungli, pemerasan, atau menelantarkan laporan masyarakat tanpa alasan yang jelas).
2. Langkah Pertama: Amankan Bukti Pungli (Tanpa Terlihat Mencolok)
Sama seperti kasus hukum lainnya, laporan Anda ke Propam akan jauh lebih kuat jika disertai bukti nyata. Jika oknum mulai meminta uang:
- Jangan langsung marah atau menolak dengan Tetap tenang.
- Rekam Diam-Diam (Audio): Jika memungkinkan, nyalakan voice recorder di HP Anda secara diam-diam. Pancing obrolan agar oknum tersebut menyebutkan nominal uang yang diminta dan tujuannya.
- Minta Nomor Rekening: Jika ia meminta transfer, ini adalah jackpot! Segera catat atau
screenshot nomor rekening dan nama pemiliknya.
- Catat Identitas Oknum: Ingat atau catat nama, pangkat, dan kesatuan (misal: Unit Reskrim Polres X) dari oknum tersebut. Biasanya nama tertera di seragam.
3. Saluran Resmi Pengaduan Propam Polri 2026
Polri telah menyediakan berbagai kanal digital yang mudah diakses oleh masyarakat. Anda bisa melaporkan oknum nakal melalui salah satu cara berikut:
A. Aplikasi Propam Presisi (Sangat Disarankan)
Ini adalah cara paling cepat dan terpantau. Unduh aplikasi “Propam Presisi” di Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftar akun menggunakan NIK KTP
- Pilih menu “Buat Pengaduan”.
- Isi kronologi kejadian secara detail, sebutkan nama oknum, lokasi (Polsek/Polres), dan nominal uang yang diminta.
- Unggah (upload) bukti-bukti yang Anda miliki (rekaman suara, screenshot chat, atau bukti transfer).
- Anda akan mendapatkan nomor tiket pelaporan untuk memantau sejauh mana laporan Anda diproses.
B. Portal Dumas Presisi (Daring/Website)
Jika tidak ingin menginstal aplikasi, Anda bisa mengakses website resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri di dumaspresisi.polri.go.id. Cara kerjanya mirip dengan aplikasi, Anda bisa melampirkan bukti dan memantau status laporan.
C. Datang Langsung ke Bid Propam Polda
Jika Anda merasa kurang nyaman melapor secara online, atau kasusnya sangat serius (misal: pemerasan disertai ancaman fisik), Anda bisa datang langsung ke Bidang Propam (Bidpropam) yang ada di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) di provinsi Anda.
4. Apakah Lapor Propam Aman? Saya Takut Diintimidasi!
Kekhawatiran ini sangat wajar. Namun, Anda harus tahu bahwa sistem pelaporan di Propam Presisi memiliki fitur perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
Selain itu, jika Anda merasa terancam setelah melapor, Anda berhak meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi Polri sangat sensitif terhadap isu pungli, terutama jika diviralkan secara terukur. Sering kali, sekadar menunjukkan iktikad bahwa Anda akan melapor ke Propam sudah cukup membuat oknum nakal mundur teratur.
Mencari keadilan tidak seharusnya menguras isi dompet Anda secara ilegal. Jika laporan polisi Anda mandek berbulan-bulan, penyidik tidak profesional, atau Anda menjadi korban pemerasan oknum, Anda butuh advokat yang berani mendampingi Anda berhadapan dengan institusi.
Tim pengacara pidana di AwamHukum.id berpengalaman dalam membuat Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang tajam, mendampingi pelaporan ke Propam/Kompolnas, hingga mengajukan Praperadilan jika proses hukum Anda dihentikan secara sepihak.
Jangan mau dipermainkan! Klik di sini untuk mendapatkan [Konsultasi Pendampingan Kasus Mandek & Propam] sekarang juga.

