Aturan Terbaru OJK 2026: Debt Collector (DC) Pinjol Dilarang Keras Menagih ke Kontak Darurat!
“Halo, teman Anda punya utang di aplikasi kami. Tolong sampaikan suruh bayar hari ini juga, atau Anda yang kami tagih!”
Pesan WhatsApp bernada ancaman seperti ini sering kali menjadi teror mental, bukan hanya bagi si peminjam, tapi juga bagi keluarga, teman kantor, atau siapa pun yang nomornya dijadikan Kontak Darurat (Kondar). Di masa lalu, praktik debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang meneror seluruh daftar kontak di HP peminjam sangatlah merajalela.
Namun, angin segar datang di tahun 2026 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang jauh lebih ketat (merujuk pada SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang diperkuat dengan sanksi tegas di tahun 2026) terkait etika penagihan.
Jika Anda atau teman Anda sedang diteror DC Pinjol (baik legal maupun ilegal), mari pahami aturan terbarunya agar Anda tahu cara melawan!
1. Aturan Tegas OJK: Kondar BUKAN Penjamin Utang!
Satu hal yang paling disalahpahami masyarakat: Kontak darurat bukanlah penjamin atau penanggung utang (Borgtocht).
Menurut regulasi OJK yang berlaku saat ini, fungsi nomor kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam (apabila peminjam hilang kontak atau tidak bisa dihubungi).
OJK SECARA TEGAS MELARANG:
- DC Pinjol menagih utang kepada pihak kontak
- DC Pinjol meminta pihak kontak darurat untuk membayarkan utang si
- DC Pinjol menggunakan kata-kata kasar, ancaman, atau intimidasi kepada kontak
Jika DC melakukan salah satu dari tiga hal di atas, mereka telah melanggar aturan OJK dan bisa dipidana.
2. Bagaimana Jika DC Menagih di Luar Kontak Darurat?
Ini adalah pelanggaran yang lebih berat lagi. Pinjol legal berizin OJK dilarang keras mengakses kontak telepon, galeri foto, atau data pribadi lain di HP Anda selain Camera, Microphone, dan Location (Camilan).
Jika ada DC yang tiba-tiba meneror teman kantor Anda, tetangga, atau keluarga yang TIDAK
Anda jadikan kontak darurat, itu berarti:
- Aplikasi pinjol tersebut kemungkinan besar adalah Pinjol Ilegal.
- Aplikasi tersebut telah melakukan pencurian data pribadi secara ilegal (pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi).
3. Langkah Hukum Jika Anda (Sebagai Kondar) Diteror DC Pinjol
Jika Anda menjadi korban teror karena teman/keluarga Anda galbay (gagal bayar), jangan mau diintimidasi. Lakukan langkah taktis berikut:
- Tanya Identitas Lengkap: Saat DC menelepon/menge-chat, tanyakan dengan tegas: “Anda dari pinjol apa? Siapa nama lengkap Anda? Nomor sertifikasi profesi penagihan Anda berapa?” (DC pinjol legal wajib punya sertifikasi AFPI). Biasanya, DC ilegal atau yang melanggar SOP akan langsung ciut atau marah-marah saat ditanya ini.
- Simpan Bukti Teror: Screenshot semua pesan ancaman (terutama yang berisi kata-kata kasar atau ancaman kekerasan). Jangan blokir dulu sebelum bukti diamankan.
- Tegaskan Posisi Anda: Balas pesan tersebut dengan format hukum: “Saya hanya kontak darurat, bukan penjamin Berdasarkan aturan OJK, Anda dilarang menagih utang kepada saya. Jika Anda terus meneror, saya akan laporkan Anda ke Polisi dan OJK atas pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.” Setelah mengirim ini, blokir nomor tersebut.
4. Ke Mana Harus Melapor?
Jika ancaman sudah mengarah pada kekerasan verbal atau penyebaran foto (KTP), Anda harus segera bertindak:
- Lapor ke OJK: Jika itu Pinjol Legal, laporkan ke Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK melalui email satgas@ojk.go.id atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. Lampirkan bukti
- Lapor ke Polisi: Jika ancamannya parah, laporkan ke Unit Siber Polri atas pelanggaran UU ITE Pasal 27B (Pemerasan/Pengancaman).
Teror DC Pinjol memang didesain untuk menghancurkan mental Anda. Jangan hadapi mereka dengan kepanikan. Jika Anda adalah peminjam yang sedang kesulitan membayar, atau korban teror salah sasaran yang nama baiknya dihancurkan, Anda punya hak untuk dilindungi secara hukum.
Tim konsultan hukum perdata di AwamHukum.id menyediakan layanan [Somasi DC Pinjol & Restrukturisasi Utang]. Kami akan membantu Anda menghadapi DC secara elegan, mengirimkan surat somasi teguran, atau menegosiasikan keringanan denda langsung ke pihak aplikasi pinjol legal. Klik di sini untuk konsultasi sekarang juga!

