Aturan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan (Dan Hak Cuti Suami) di Tahun 2026

Menyambut kelahiran buah hati seharusnya menjadi momen yang penuh kebahagiaan, bukan kecemasan akan kehilangan pekerjaan atau terpotongnya gaji. Sayangnya, masih banyak pekerja baik perempuan maupun laki-laki yang tidak mengetahui secara persis hak cuti mereka saat momen persalinan tiba.

Beberapa perusahaan bahkan memberikan intimidasi terselubung: “Kalau ambil cuti melahirkan penuh, bonus tahunannya hangus ya,” atau menolak memberikan izin bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istrinya yang sedang recovery pasca-operasi caesar.

Di tahun 2026 ini, seiring berlakunya payung hukum baru terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang melengkapi UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja), hak cuti pekerja semakin diperkuat. Mari kita bedah hak cuti Anda agar tidak dicurangi HRD!

1. Hak Cuti Melahirkan Pekerja Perempuan (Maternity Leave)

Berapa lama sebenarnya pekerja perempuan berhak cuti melahirkan?

Berdasarkan aturan baku ketenagakerjaan, pekerja perempuan BERHAK mendapatkan istirahat (cuti) selama:

  • 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan (sesuai perkiraan dokter kandungan/bidan).
  • 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

Total durasi cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan. Namun, durasi ini bisa diperpanjang hingga paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya (total menjadi maksimal 6 bulan) apabila terdapat kondisi medis khusus (komplikasi pasca-salin) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari fasilitas kesehatan.

Apakah Gaji Dipotong Selama Cuti Melahirkan?

TIDAK BOLEH. Pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti melahirkan berhak menerima upah secara penuh (100%) selama 3 bulan pertama. Jika cuti diperpanjang (bulan ke-4 dst) karena alasan medis, besaran upahnya dibayarkan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan (biasanya 75% dari upah, sesuai ketentuan UU KIA).

Hak Tambahan: Istirahat Keguguran

Banyak yang tidak tahu bahwa hukum juga melindungi ibu yang mengalami keguguran. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak atas istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan (atau sesuai surat keterangan dokter kandungan) dengan tetap dibayar upah penuh.

2. Hak Cuti Suami Mendampingi Istri Melahirkan (Paternity Leave)

Dulu, cuti suami saat istri melahirkan sangat terbatas dan sering kali diabaikan. Kini, dengan adanya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), hak suami semakin ditegaskan perannya dalam pengasuhan.

  • Durasi Cuti Dasar: Suami berhak mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan selama 2 (dua) hari kerja, dengan upah dibayar penuh.
  • Durasi Cuti Tambahan: Suami dapat diberikan tambahan cuti paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya (atau sesuai kesepakatan perusahaan) jika ada kondisi khusus, misalnya jika istri mengalami komplikasi atau anak lahir dengan masalah kesehatan

Bahkan, jika (amit-amit) istri mengalami keguguran, suami juga berhak mendapatkan cuti istirahat selama 2 (dua) hari kerja dengan upah penuh untuk mendampingi masa duka istri.

3. “Saya Karyawan Kontrak (PKWT), Apakah Berhak Cuti Melahirkan?”

Ini adalah pertanyaan paling sering diajukan. Banyak HRD yang mengatakan bahwa cuti melahirkan hanya untuk karyawan tetap. Itu adalah KEBOHONGAN!

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia (Pasal 82 UU 13/2003) tidak membedakan status pekerja PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap) dalam urusan hak cuti melahirkan. Selama Anda memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, Anda berhak atas cuti 3 bulan bergaji penuh.

Larangan Keras Bagi Perusahaan:

  • Perusahaan dilarang mem-PHK pekerja perempuan dengan alasan karena ia hamil, melahirkan, atau keguguran (Pasal 153 ayat 1 huruf e UU Ketenagakerjaan). PHK karena alasan ini batal demi hukum.
  • Perusahaan dilarang membuat syarat dalam kontrak kerja berupa perjanjian “Tidak Boleh Hamil” selama masa Perjanjian semacam itu melanggar Hak Asasi Manusia dan batal demi hukum.

Apakah hak cuti melahirkan Anda dipotong, gaji tidak dibayar penuh, atau Anda justru

di-PHK saat sedang hamil? Jangan diam saja membiarkan perusahaan melanggar hak kodrati dan hak hukum Anda sebagai perempuan!

Jika HRD di kantor Anda nakal, biarkan pengacara kami yang menghadapinya. Tim advokat dari AwamHukum.id menyediakan layanan [Konsultasi & Perlindungan Hak Pekerja Perempuan]. Kami akan mengirimkan teguran hukum (Somasi) ke perusahaan Anda agar hak-hak persalinan Anda diberikan secara utuh tanpa ada pemotongan.

Klik di sini untuk melindungi masa depan Anda dan sang buah hati!