RUU Ketenagakerjaan Diminta Atur Jaminan Sosial untuk Ojol

Anggota Komisi IX DPR Achmad Ru’yat meminta adanya pengaturan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menilai, payung hukum tersebut diperlukan karena selama ini para pengemudi ojol kerap menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi pengemudi ojol merupakan salah satu pekerjaan informal tingkat kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR itu, ia juga menyoroti praktik alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan sejumlah perusahaan.

Menurutnya, perlu ada pengaturan lebih tegas dalam RUU Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh kepastian status dan jaminan sosial.

“Oleh karena itu, harus dibatasi sesuai dengan undang-undang. Kemudian juga pekerja PKWT, yang tadi sudah saya sampaikan, ini cenderung berkepanjangan.

Sampai kapan? Padahal juga harus ada batasan,” ujar Achmad.

6 Landasan Sosiologis RUU Ketenagakerjaan

Dalam rapat yang sama, Badan Keahlian DPR menyampaikan enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa landasan sosiologi pertama adalah mengenai pelatihan kerja.

“Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik,” ujar Bayu.

Kedua adalah alokasi tenaga kerja asing (TKA) yang masih belum sesuai dengan fungsinya. Ketiga, pekerja alih daya atau outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas perlindungannya.

Keempat adalah jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja.  Kelima, upah minimum yang menjadi timbulnya ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

“Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan,” ujar Bayu.

“(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif,” sambungnya.

Adapun draf revisi UU Ketenagakerjaan akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, di mana di dalamnya akan mengatur 19 pokok isu ketenagakerjaan.

Sumber: kompas.com