RUU Hak Cipta dan Konteks Hak Moral Proporsional
RANCANGAN Undang-undang Hak Cipta baru saat ini tengah dibahas secara intens oleh Pemerintah dan DPR RI.
Beberapa waktu lalu, saya diminta memberikan masukan terkait RUU Hak Cipta yang perlu diubah karena terjadinya revolusi teknologi digital.
Untuk melengkapi pandangan tersebut, dalam artikel ini akan diuraikan masukan terkait hak moral, sebagai hak yang melekat pada pencipta, di samping hak ekonomi.
Riset terkait Hak Cipta di era teknologi digital telah dilakukan Tim Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum UNPAD. Riset antara lain dilakukan di University of Tokyo Jepang.
Hak Moral di Jepang
Hak moral diatur dalam UU Hak Cipta Jepang. UU Hak Cipta Jepang tak hanya mengenal hak ekonomi, tetapi juga hak moral.
Sekadar untuk dipahami, hak ekonomi dalam rezim Hak Cipta adalah hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakannya.
Hak ekonomi dapat dialihkan, dijual, dilisensikan, atau diwariskan. Cakupannya meliputi hak reproduksi seperti penggandaan karya, hak pertunjukan atau transmisi kepada publik, hak adaptasi berupa penerjemahan atau pengubahan bentuk karya, dan hak distribusi dan penyewaan salinan karya.
Sebaliknya, hak moral bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ini lebih melindungi hubungan emosional dan etis antara pencipta dan ciptaannya.
Dalam UU Hak Cipta Jepang, hak moral mencakup hak untuk menentukan publikasi pertama atas suatu karya, mencantumkan nama asli, nama samaran, atau anonim, dan hak untuk menolak perubahan yang dapat merusak kehormatan atau reputasi pencipta.
Frasa “perubahan yang dapat merusak kehormatan atau reputasi pencipta” adalah hal penting, mengingat sebuah karya di era digital kerap dimutilasi, dipotong atau dikutip sebagian, yang bisa saja membuat sebuah karya semakin populer dan menguntungkan pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Frasa ini menjadi limitasi, kapan tindakan dianggap sebagai melanggar hak moral, yaitu jika terkait dengan “merusak kehormatan dan reputasi pencipta”.
Berbeda dengan hak ekonomi yang dapat dialihkan atau dilisensikan, hak moral tetap berada pada pencipta seumur hidup.
UU Hak Cipta Jepang mengategorikan tiga jenis hak moral, yaitu hak untuk mempublikasikan karya atau Right to Make a Work Public (Pasal 18), hak kepengarangan atau paternitas yang disebut Right of Attribution (Pasal 19), dan hak atas integritas karya atau Right to Integrity (Pasal 20).
Ketentuan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menentukan kapan dan bagaimana suatu karya yang belum pernah dipublikasikan diumumkan kepada publik.
Sumber: kompas.com

