Ancaman Pidana Doxing 2026: Netizen yang Sembarangan Menyebar Data Pribadi Orang Bisa Dipenjara!
Media sosial di Indonesia sering kali bertindak layaknya “pengadilan jalanan”. Ketika ada seseorang yang terekam kamera melakukan kesalahan, entah itu menyerobot antrean, bersikap arogan di jalan, atau sekadar beda pendapat politik ,hanya dalam hitungan jam identitas lengkapnya sudah tersebar luas.
Mulai dari nomor KTP, alamat rumah, nomor telepon, hingga foto anggota keluarganya diunggah oleh netizen anonim atau akun gosip. Praktik mengumpulkan dan menyebarkan data pribadi seseorang ke publik tanpa izin ini dikenal dengan istilah Doxing.
Banyak netizen merasa berhak melakukan doxing atas nama “sanksi sosial”. Namun, tahukah Anda? Di mata hukum positif Indonesia (terutama di tahun 2026 ini), doxing adalah Tindak Pidana Serius yang bisa menjebloskan pelakunya ke penjara.
Mari kita bedah aturan hukum terbarunya!
Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Kini Ada UU PDP!
Sebelumnya, kasus doxing sering dikaitkan dengan Undang-Undang ITE. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara penuh (yang masa transisinya berakhir di 2024 dan berlaku ketat hingga saat ini di 2026), perlindungan terhadap data pribadi warga negara menjadi sangat kuat dan spesifik.
Apa Itu Data Pribadi yang Dilarang Disebar?
Menurut UU PDP, data pribadi terbagi dua, dan menyebarkan salah satunya tanpa hak adalah pelanggaran:
- Data Pribadi Spesifik (Sangat Sensitif): Data kesehatan/rekam medis, data biometrik (sidik jari, retina), data genetika, catatan kejahatan, orientasi seksual, dan pandangan
- Data Pribadi Umum: Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, dan nomor telepon.
Ancaman Hukuman Berlapis Bagi Pelaku Doxing
Jika Anda dengan sengaja menyebarkan foto KTP seseorang, mengunggah alamat rumahnya, atau menyebarkan screenshot percakapan WhatsApp yang memuat nomor teleponnya (tanpa disensor) ke media sosial (X/Twitter, TikTok, Instagram), Anda bisa dijerat hukum pidana berat! Berikut adalah ancaman pidana menurut UU PDP (Pasal 65 jo. Pasal 67):
- Mengungkapkan Data Pribadi Orang Lain Secara Melawan Hukum: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.
- Menggunakan Data Pribadi Orang Lain (Misal: Dipakai untuk Daftar Pinjol): Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Lalu, Bagaimana Jika Doxing Tersebut Disertai Ancaman Kekerasan? Jika penyebaran alamat rumah tersebut memprovokasi massa atau disertai kalimat “Ayo kita datangi rumahnya dan beri pelajaran”, pelaku doxing juga bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
“Tapi Dia Melakukan Kejahatan! Masa Saya Tidak Boleh Sebarkan KTP-nya?”
Ini adalah pembelaan klasik para pelaku doxing. Anda menemukan penipu online shop atau merekam pencopet. Bolehkah Anda menyebarkan KTP-nya di X/Twitter agar viral?
Jawaban Hukumnya: TIDAK BOLEH. Hukum Indonesia menganut asas Praduga Tak Bersalah. Jika Anda memiliki bukti seseorang melakukan kejahatan (termasuk foto KTP-nya), serahkan bukti tersebut ke Kepolisian, bukan ke media sosial.
Menyebarkan KTP terduga pelaku ke publik (meskipun dia memang bersalah) justru memberikan celah bagi pelaku kejahatan tersebut untuk “melawan balik” dan melaporkan Anda atas pelanggaran UU PDP atau pencemaran nama baik. Jangan sampai Anda yang berniat baik malah berakhir di penjara karena melanggar prosedur hukum.
Apakah Anda Menjadi Korban Doxing? Jika alamat rumah Anda, nomor KTP, atau nomor telepon Anda disebarkan oleh akun tak bertanggung jawab hingga menyebabkan teror, jangan diam saja! Ambil screenshot semua unggahan tersebut sebelum dihapus.
Tim advokat spesialis hukum digital dari AwamHukum.id siap membantu Anda melacak jejak digital pelaku dan mendampingi laporan resmi ke Bareskrim Polri atas pelanggaran UU PDP. Jangan biarkan privasi dan keamanan keluarga Anda diinjak-injak. Klik di sini untuk mendapatkan [Pendampingan Hukum Kasus Doxing & Kebocoran Data] sekarang juga!

