Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa Jika Suami Istri Sama-Sama Bekerja? Ini Aturan Pastinya
Ketika perceraian tidak dapat dihindari, pertanyaan yang paling sering memicu perdebatan sengit adalah: “Siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak?” Di era modern tahun 2026 ini, di mana suami dan istri sering kali sama-sama bekerja (wanita karir) dan memiliki penghasilan mandiri, situasinya terasa semakin membingungkan. Ada mitos yang beredar bahwa hakim akan memberikan hak asuh kepada pihak yang gajinya paling besar, atau sebaliknya, ibu yang sibuk bekerja akan kehilangan hak asuhnya.
Benarkah demikian? Mari kita bedah aturan hukum pastinya agar Anda tidak salah langkah.
Mitos vs Fakta: Apakah Penghasilan Menentukan Hak Asuh?
Faktanya: TIDAK. Hukum di Indonesia tidak pernah menetapkan bahwa hak asuh (hadhanah) otomatis diberikan kepada pihak yang lebih kaya.
Asas utama yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri adalah “Kepentingan Terbaik bagi Anak” (The Best Interest of the Child). Hakim akan melihat siapa yang paling bisa memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan lingkungan yang aman, bukan sekadar siapa yang dompetnya paling tebal.
Aturan Baku Berdasarkan Usia Anak
Hukum di Indonesia, khususnya melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, memiliki panduan umum terkait usia anak:
1. Anak Belum Mumayyiz (Di Bawah 12 Tahun)
Hak asuh untuk anak yang belum mumayyiz (dianggap belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk secara mandiri, umumnya di bawah usia 12 tahun) secara otomatis dan mutlak diprioritaskan jatuh ke tangan Ibu.
Apakah status Ibu yang bekerja membatalkan hak ini? Sama sekali tidak. Sepanjang sang ibu bisa mengatur waktu, memastikan anak dirawat dengan baik (misalnya dengan bantuan babysitter yang diawasi, atau dititipkan ke kakek-nenek saat jam kerja), dan lingkungan tempat tinggal ibu aman bagi fisik serta psikis anak, hakim akan tetap memberikan hak asuh kepada ibu.
2. Anak Sudah Mumayyiz (12 Tahun ke Atas)
Jika anak sudah berusia 12 tahun ke atas, hukum memberikan hak kepada anak tersebut untuk memilih sendiri di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh. Hakim akan mendengarkan kesaksian dan keinginan anak di persidangan.
Kapan Hak Asuh Ibu Bisa Gugur dan Jatuh ke Ayah?
Meski hukum memprioritaskan ibu (untuk anak di bawah umur), hak asuh ini bisa dicabut atau dialihkan ke ayah jika ayah bisa membuktikan di pengadilan bahwa ibu kandungnya memiliki masalah fatal yang mengancam masa depan anak.
Beberapa kondisi di mana hak asuh ibu bisa gugur antara lain:
- Perilaku Buruk/Asusila: Terbukti melakukan perselingkuhan, pemabuk, penjudi, atau pengguna narkoba.
- Kekerasan/KDRT: Terbukti melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada
- Gangguan Jiwa Berat: Memiliki kondisi kejiwaan yang membahayakan keselamatan
- Penelantaran: Terbukti secara sengaja menelantarkan anak, bukan sekadar sibuk
- Murtad (Khusus Pengadilan Agama): Keluar dari agama Islam (berdasarkan Pasal 156 huruf (c) KHI).
Catatan: Sang ayah wajib membawa bukti yang sangat kuat (foto, video, rekam medis, saksi mata) ke persidangan untuk membuktikan hal-hal di atas.
Bagaimana dengan Biaya Hidup Anak (Nafkah)?
Ini poin yang paling krusial: Hak asuh dan kewajiban menafkahi adalah dua hal yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, Bapaklah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Artinya, jika pengadilan memutuskan hak asuh jatuh kepada mantan istri (meskipun mantan istri tersebut bekerja dan punya gaji besar), mantan suami TETAP WAJIB mengirimkan uang nafkah anak setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau menikah. Besaran nominalnya akan ditentukan oleh hakim berdasarkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan dasar anak.
Sedang menghadapi sengketa hak asuh anak yang alot dengan pasangan Anda? Jangan sampai emosi membuat Anda kehilangan hak untuk mengasuh buah hati. Dapatkan strategi hukum yang tepat dan perlindungan maksimal untuk masa depan anak Anda bersama tim pengacara keluarga dari AwamHukum.id. Klik di sini untuk menjadwalkan [Konsultasi Hukum Hak Asuh] secara rahasia dan aman!

