Hak Pekerja yang Resign Baik-baik: Jangan Lupakan Uang Pisah dan Penggantian Hak Anda!
Mendapat tawaran kerja di tempat baru dengan gaji lebih tinggi tentu sangat membahagiakan. Dalam euforia tersebut, Anda pun segera menyerahkan surat pengunduran diri (resign) ke meja HRD.
Banyak karyawan yang berpikir, “Karena saya yang minta keluar, saya tidak berhak dapat pesangon. Dapat gaji bulan terakhir saja sudah syukur.” Pemikiran ini tidak sepenuhnya salah, namun TIDAK SEPENUHNYA BENAR! Di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia (merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021), karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas “Uang Pesangon”. Namun, negara tetap melindungi keringat dan masa bakti Anda melalui dua komponen hak mutlak: Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah.
Jangan sampai Anda check-out dari perusahaan dengan tangan kosong. Mari bedah apa saja yang menjadi hak Anda dan syarat untuk mendapatkannya!
1. Syarat Wajib: Harus “Resign Baik-baik” (One Month Notice)
Hukum tidak akan melindungi pekerja yang kabur begitu saja (ghosting perusahaan). Untuk berhak menuntut Uang Pisah dan UPH, Anda wajib memenuhi syarat “mengundurkan diri secara baik-baik” sesuai Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021:
- Mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (dikenal dengan istilah One Month Notice).
- Tidak terikat dalam ikatan (Misalnya: Anda belum selesai menjalani masa ikatan dinas pasca-pelatihan/beasiswa dari kantor).
- Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran (Anda tetap harus masuk kerja dan melakukan handover / serah terima pekerjaan dengan benar).
Jika Anda memenuhi ketiga syarat di atas, Anda sah secara hukum untuk menuntut hak-hak di bawah ini.
2. Hak Pertama: Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak adalah uang tunai untuk mengganti hak-hak Anda yang belum sempat Anda nikmati selama bekerja. Komponen mutlaknya meliputi:
- Cuti Tahunan yang Belum Diambil: Jika Anda memiliki sisa cuti tahunan yang belum gugur atau belum diambil hingga hari terakhir Anda bekerja, sisa cuti tersebut wajib diuangkan oleh perusahaan. (Rumus umumnya: Gaji sebulan / 21 hari kerja x jumlah sisa cuti).
- Biaya Ongkos Pulang: Jika dahulu Anda direkrut dari kota/provinsi lain, perusahaan wajib membiayai ongkos kepulangan Anda dan keluarga kembali ke tempat asal.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja / Peraturan
3. Hak Kedua: Uang Pisah (Penghargaan Masa Bakti)
Ini adalah komponen yang paling sering “disembunyikan” oleh HRD. Uang Pisah adalah bentuk penghargaan atau apresiasi dari perusahaan atas loyalitas dan masa kerja Anda selama ini.
Berapa besaran Uang Pisah? Berbeda dengan Pesangon yang rumusnya diatur kaku oleh Undang-Undang, besaran Uang Pisah sepenuhnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di kantor Anda.
- Skenario A: Jika di PP/PKB kantor Anda tertulis, “Karyawan resign dengan masa kerja minimal 3 tahun berhak Uang Pisah sebesar 1 bulan gaji,” maka Anda mutlak berhak
- Skenario B: Bagaimana jika perusahaan berdalih, “Kita nggak punya aturan Uang Pisah”? Jika perusahaan tidak mengatur nominal Uang Pisah sama sekali dalam PP/PKB-nya, maka perusahaan telah melanggar hukum administrasi. Dalam kasus seperti ini, jika dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hakim biasanya akan menghukum perusahaan untuk membayar Uang Pisah dengan nominal yang disetarakan dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
4. Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign?
Aturan di atas berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Lalu, bagaimana jika Anda masih berstatus karyawan kontrak (PKWT) dan ingin resign sebelum kontrak habis?
HATI-HATI! Jika Anda resign sebelum masa PKWT berakhir, pihak yang mengakhiri kontrak (yaitu Anda) wajib membayar ganti rugi (penalti) kepada perusahaan sebesar gaji Anda hingga batas waktu berakhirnya kontrak (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Misal: Kontrak Anda sisa 3 bulan, tapi Anda maksa resign sekarang. Anda berpotensi dituntut membayar 3 bulan gaji ke perusahaan! Oleh karena itu, bagi karyawan PKWT, sangat disarankan untuk menunggu masa kontrak habis, agar Anda justru bisa mendapatkan Uang Kompensasi PKWT dari perusahaan.
Apakah Anda sudah mengajukan pengunduran diri tapi HRD menolak mencairkan Uang Cuti dan Uang Pisah Anda? Atau Anda ditahan-tahan resign karena dituduh melanggar aturan internal perusahaan?
Jangan tinggalkan perusahaan lama Anda dengan kerugian finansial! Periksa buku Peraturan Perusahaan (PP) Anda sekarang. Jika Anda ragu membaca klausul hukumnya, serahkan pada ahlinya.
Tim Konsultan Hukum Ketenagakerjaan di AwamHukum.id menyediakan layanan [Kalkulator Hak Resign & Review Peraturan Perusahaan]. Kami siap melakukan somasi bipartit jika HRD menahan hak-hak Anda! Klik di sini untuk konsultasi, dan melangkahlah ke tempat kerja baru dengan hati tenang (dan kantong penuh)!

