Korban Ancaman Revenge Porn? Jangan Panik, Lakukan 3 Langkah Hukum Ini Segera untuk Melindungi Diri
“Balik sama aku, atau video/foto telanjang kamu aku sebar ke keluarga dan tempat kerjamu!” Kalimat ancaman seperti ini adalah mimpi buruk bagi siapa pun. Dalam istilah hukum dan psikologi, tindakan ini disebut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan Revenge Porn (Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual). Biasanya, pelaku adalah mantan kekasih, mantan suami, atau bahkan orang yang baru Anda kenal di dating apps yang mencoba melakukan pemerasan uang (Sextortion). Korban sering kali merasa dunia kiamat, takut dihakimi (victim blaming), hingga tak jarang muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.
BERHENTI SEJENAK. Tarik napas dalam-dalam. Anda TIDAK SENDIRIAN dan hukum di Indonesia (khususnya di tahun 2026 ini melalui UU TPKS) SANGAT MELINDUNGI ANDA. Jangan pernah menuruti permintaan pemeras, karena itu hanya akan membuat mereka meminta lebih.
Lakukan 3 langkah hukum darurat ini sekarang juga.
Hukum Berpihak Pada Korban: Ketahui Senjata Anda!
Sebelum bertindak, Anda harus tahu bahwa pelaku bisa dipenjara dalam waktu yang sangat lama. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), posisi korban menjadi sangat kuat.
- Ancaman Penjara Maksimal: Menurut Pasal 14 UU TPKS (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/KSBE), merekam (tanpa persetujuan) dan menyebarkan konten bermuatan seksual dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 Juta.
- Jika Disertai Pemerasan: Jika pelaku meminta uang atau memaksa Anda melakukan sesuatu (misal: memaksa berhubungan badan lagi) dengan ancaman video akan disebar, pelaku juga dijerat Pasal 27B UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 (enam) tahun penjara!
Langkah 1: AMANKAN BUKTI (Jangan Hapus, Jangan Blokir Dulu)
Insting pertama Anda mungkin ingin langsung memblokir nomor pelaku dan menghapus chat-nya karena panik. Tahan diri Anda! Anda butuh bukti untuk memenjarakan pelaku.
- Screenshot Semua Ancaman: Tangkap layar seluruh percakapan yang berisi ancaman, pemerasan, atau saat dia mengirimkan kembali foto/video tersebut kepada Anda.
- Rekam Layar (Screen Record): Jika ancamannya dikirim via video atau voice note, segera gunakan fitur screen record (rekam layar) di HP Anda.
- Simpan Profil Pelaku: Screenshot nomor teleponnya, profil media sosialnya, dan (jika ada) nomor rekening yang dia berikan jika dia meminta transfer uang.
- Setelah semua bukti terkumpul dan di-backup (misal ke Google Drive), barulah Anda boleh memblokir kontak tersebut.
Langkah 2: Buat “Barikade Digital” (Tutup Akses Media Sosial)
Sembari menyiapkan laporan, Anda harus segera melindungi lingkaran sosial Anda agar pelaku tidak memiliki tempat untuk menyebarkan konten tersebut.
- Segera ubah status semua akun media sosial Anda (Instagram, X, TikTok, Facebook) menjadi Private (Terkunci).
- Ganti password semua akun media sosial dan email Anda, aktifkan Two-Factor Authentication (2FA).
- Nonaktifkan fitur tag (tandai) atau mention di profil Anda agar orang lain tidak bisa sembarangan mengaitkan foto/video ke akun Anda.
- Jangan menanggapi pesan dari nomor/akun baru yang tidak
Langkah 3: Laporkan ke Kepolisian (Unit PPA/Siber)
Dengan bukti yang sudah Anda kumpulkan (dan dicetak), Anda siap melapor. Di mana Anda melapor?
- Datanglah ke tingkat Polres atau Polda Jangan ke Polsek, karena penanganan kejahatan siber lebih optimal di Polres/Polda.
- Mintalah untuk diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atau
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Siber.
- PENTING: Berdasarkan UU TPKS, penyidik kepolisian DILARANG merendahkan korban, menyalahkan korban (victim blaming), atau menolak laporan Anda. Jika Anda merasa dihakimi oleh penyidik, Anda berhak meminta penyidik diganti (idealnya meminta penyidik perempuan).
Apa yang Terjadi Setelah Anda Melapor?
Polisi memiliki alat (Digital Forensik) untuk melacak pelaku (meskipun dia menggunakan akun anonim). Polisi juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan Kominfo dan platform (seperti Google, X, Meta) untuk melakukan take down (penghapusan paksa) jika foto/video tersebut terlanjur disebarkan.
Menghadapi ancaman revenge porn sendirian adalah beban mental yang sangat berat.
Anda tidak perlu melaluinya sendiri.
Tim pengacara perempuan dan spesialis hukum siber di AwamHukum.id siap menjadi tameng Anda. Kami akan mendampingi Anda sejak detik pertama: menyusun laporan polisi, melindungi identitas Anda di media, hingga memastikan pelaku tertangkap dan konten tersebut dihapus dari internet.
Privasi Anda adalah prioritas mutlak kami. Klik di sini untuk menghubungi [Layanan Pendampingan Darurat KBGO (Kerahasiaan Terjamin)] sekarang juga. Kami siap membantu Anda merebut kembali kendali atas hidup Anda!

