Penyewa Rumah/Ruko Nunggak dan Susah Diusir? Ini Cara Legal Mengusirnya Tanpa Kena Pidana!

 

Menyewakan aset property baik itu rumah tinggal, kamar kos, maupun ruko komersial seharusnya menjadi sumber Passive Income yang menyenangkan. Namun, hal ini bisa berubah menjadi mimpi buruk ketika Anda bertemu dengan tipe “Penyewa Parasit”.

Mereka sudah berbulan-bulan tidak membayar uang sewa, menolak membayar tagihan listrik hingga menumpuk, namun saat ditagih mereka lebih galak dari Anda. Lebih parahnya lagi, saat diminta untuk mengosongkan properti, mereka menolak pindah dengan berbagai alasan emosional.

Sebagai pemilik sah bangunan tersebut, wajar jika Anda marah. Insting pertama Anda mungkin ingin mendobrak pintu, melempar barang-barang mereka ke jalan raya, atau menggembok rumah tersebut dari luar.

TUNGGU DULU! JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI!

Jika Anda melakukan hal tersebut, si penyewa nakal justru bisa melaporkan Anda ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), pengrusakan barang (Pasal 406 KUHP), atau perampasan kemerdekaan.

Lalu, bagaimana cara mengusir penyewa nakal dengan elegan, sah secara hukum, dan membuat mereka mati kutu? Mari ikuti langkah taktis berikut ini.

1. Pastikan Anda Punya “Senjata Tertulis” (Surat Perjanjian)

Langkah pengusiran akan sangat mudah jika sejak awal Anda memiliki Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tertulis. Hukum perdata di Indonesia (Pasal 1548 KUHPerdata) menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah perjanjian yang mengikat.

Jika di dalam perjanjian tersebut sudah ada pasal yang menyatakan: “Apabila Pihak Kedua terlambat membayar sewa selama [X] hari, maka perjanjian batal demi hukum dan Pihak Kedua wajib mengosongkan bangunan,” maka posisi hukum Anda sangat kuat. Keterlambatan bayar tersebut adalah bukti nyata Wanprestasi (Ingkar Janji).

Bagaimana jika awalnya hanya sewa lisan (atas dasar saling percaya)? Posisi Anda sedikit lebih sulit, tapi Anda tetap sebagai pemilik sah bersertifikat (SHM) yang berhak atas properti Anda.

2. Lakukan “Eskalasi Legal”: Kirim Somasi Resmi

Jangan hanya menagih via WhatsApp yang bisa diabaikan atau diblokir. Mulailah melangkah ke ranah formal:

  • Kirim Somasi (Teguran Hukum) I, II, dan III: Buatlah surat peringatan tertulis. Isi surat harus mencantumkan jumlah tunggakan secara rinci, batas waktu pembayaran, dan batas waktu pengosongan rumah secara sukarela (misal: 7×24 jam).
  • Kirim via Kurir Tercatat: Jangan berikan langsung tanpa tanda terima. Kirimkan via ekspedisi yang memiliki resi agar Anda punya bukti bahwa surat tersebut telah sampai di alamat mereka.

Biasanya, menerima surat Somasi resmi yang menggunakan kop surat pengacara (atau bahasa hukum yang tegas) sudah cukup membuat nyali penyewa ciut dan memilih segera pindah.

3. Jerat dengan Pasal Pidana (Pasal 167 KUHP)

Jika masa sewa (kontrak) sudah benar-benar habis tanggalnya, atau perjanjian sudah dibatalkan melalui Somasi karena mereka tidak bayar sewa, namun mereka tetap ngeyel tinggal di dalam rumah Anda, mereka telah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP (Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin):

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau utusannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Anda bisa melaporkan penyewa tersebut ke kantor polisi (Polres/Polsek) terdekat dengan membawa bukti SHM Anda, bukti kontrak sewa yang sudah habis/batal, dan bukti resi pengiriman Somasi pengosongan. Polisi berwenang untuk datang dan mengeluarkan mereka.

4. Pelibatan Aparat Lingkungan (RT/RW) secara Taktis

Sebelum benar-benar membuat Laporan Polisi, gunakan bukti Somasi dan status Pasal 167 KUHP tersebut untuk melapor ke Ketua RT/RW setempat.

Minta pengurus RT/RW untuk mendampingi Anda (sebagai saksi) saat mendatangi rumah tersebut untuk negosiasi terakhir. Sampaikan di depan RT/RW bahwa jika hari itu mereka tidak mengemas barang, Laporan Polisi akan langsung diproses. Tekanan sosial dari lingkungan biasanya sangat efektif menjebol pertahanan penyewa nakal.

Apakah Anda sedang kehabisan kesabaran menghadapi penyewa yang menjadikan rumah/ruko Anda sebagai “sandera”?

Jangan biarkan aset bernilai miliaran rupiah Anda dikuasai orang tidak bertanggung jawab dan membuat Anda rugi waktu, tenaga, dan tagihan listrik!

Tim pengacara properti dari AwamHukum.id sangat berpengalaman menghadapi penyewa-penyewa nakal. Kami menyediakan layanan [Drafting Somasi Pengosongan & Pendampingan Negosiasi/Pelaporan Polisi]. Kami yang akan maju sebagai “wajah galak” Anda untuk mengusir mereka secara sah dan elegan.

Klik di sini untuk berkonsultasi, mari selamatkan aset properti Anda sekarang!