Wacana Kemasan Rokok Jadi Putih Polos Dinilai Langgar Hak Perlindungan Konsumen
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat karena dianggap membatasi akses terhadap informasi produk yang sah beredar di pasaran.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyatakan bahwa upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengesampingkan hak konsumen dewasa untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka pilih.
Menurut Paido, penerapan kebijakan plain packaging juga berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Ia menegaskan bahwa Pasal 4 huruf c dalam undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak setiap konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi, kualitas, dan jaminan barang maupun jasa yang beredar di pasar.
“Pelaku usaha harus memuat informasi seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan informasi penting lain,” ujar Paido dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
“Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” lanjut dia.
Dia mengatakan, aturan juga seharusnya mengikat para pelaku usaha untuk memberikan edukasi produk secara transparan. Langkah itu untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat pengguna. “Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan.
Kami mendukung informasi risiko yang jelas,” ungkap dia. Paido menilai pembatasan elemen visual pada kemasan produk tembakau berpotensi mengurangi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan pembelian sesuai kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa konsumen vape umumnya memiliki pertimbangan yang sangat spesifik sebelum membeli suatu produk.
Faktor yang menjadi acuan antara lain jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan (liquid), varian rasa, kompatibilitas dengan perangkat yang digunakan, hingga reputasi produsen yang membuatnya.
“Jika seluruh kemasan diseragamkan secara ekstrem, masyarakat akan mengalami kesulitan membedakan antara produk legal berizin dengan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
“Dampak lanjutan hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan pembelian,” lanjut dia.
Sumber: kompas.com

