Menelaah Pajak UMKM Versi Baru
Pasca-diterbitkannya beleid baru yang mengatur tentang Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sontak berbagai respon bermunculan.
Yang viral justru narasi tentang tarif pajak 22 persen dari laba akan dikenakan, dari sebelumnya hanya 0,5 persen saja. Atau mengapa influencer dan selebgram tidak masuk kategori penerima fasilitas Pajak UMKM.
Sementara itu, alasan mengapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan – justru belum dipahami dengan baik.
Pro Rakyat
Sebenarnya, sejak mulai diterapkan melalui PP Nomor 46 Tahun 2013 lalu, tidak dikenal terminologi Pajak UMKM. Hal ini mengindikasikan tidak ada pengelompokan tersendiri untuk sektor UMKM yang berbeda dengan kelompok lainnya, dalam hal kewajiban perpajakan.
Ditengarai, istilah Pajak UMKM lebih ditekankan untuk kebutuhan praktis dalam pemberitaan media. Definisi UMKM menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM didasarkan pada jumlah penghasilan atau kekayaan yang diperoleh perseorangan atau badan usaha.
Di lain pihak, ada insentif perpajakan berupa kemudahaan penghitungan pajak bagi perseorangan atau badan usaha dengan kriteria peredaran bruto (omzet) tertentu.
Lantaran batasan penghasilan atau omzet yang digunakan dalam dua peraturan tersebut mendekati sama, maka seakan-akan insentif tersebut secara khusus menyasar pelaku UMKM.
Di negara-negara anggota Organization for Economic Coorporation and Development (OECD), penyederhanaan pajak dilakukan dengan menghitung beban pajak atau tarif pajak tertentu terhadap omzet.
Bentuk ini biasanya menggunakan batasan besaran omzet dengan tarif tunggal atau tarif bertingkat. Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan saat ini disempurnakan dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebenarnya merupakan bentuk lain dari insentif pajak bagi Wajib Pajak dengan omzet kecil.
Karena namanya insentif, maka tarif yang digunakan pastinya lebih kecil dari tarif PPh normal, sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Kalau tarif normal untuk PPh Badan adalah sebesar 22 persen dari laba bersih, maka tarif PPh ini dengan asumsi keuntungan rata-rata 7 persen dari omzet, adalah sekitar 7,14 persen dari laba bersih.
Setidaknya secara matematis, ada pengurangan signifikan tarif pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini.
Penyempurnaan aturan Pajak UMKM saat ini terfokus pada penegasan tujuan dari kebijakan pemberian insentif dan pencegahan atas modus penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah kebijakan yang ada.
Karena tujuan awal kebijakan ini adalah meningkatan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM, maka ketepatan sasaran siapa saja penerima insentif harus jelas.
Tentunya, yang paling tepat adalah pelaku usaha orang pribadi, dengan variasi Perseroan Perseorangan (PT Perseorangan), serta Koperasi dengan batas waktu tertentu.
Sumber: kompas.com

