Negara, Keluarga, dan Politik Rumah Tangga

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 159/PUU-XXIV/2026 baru saja mengunci perdebatan panjang mengenai peran suami-istri di Indonesia.

Dengan mempertahankan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang membebankan kewajiban nafkah kepada suami dan pengelolaan urusan rumah tangga kepada istri, MK menegaskan pembedaan ini bersifat fungsional, bukan diskriminatif. 

Namun, di balik apresiasi terhadap pelestarian nilai-nilai tradisi, putusan ini menyisakan celah filosofis mengenai cara negara memandang institusi perkawinan. Apakah negara sejatinya hadir sebagai pelindung, atau justru terperosok sebagai “mandor” yang mendikte detail kehidupan privat warganya?

Selama ini, publik terjebak dalam perdebatan klasik antara diskriminasi dan perlindungan. Padahal, persoalan utamanya bukan pada label tersebut, melainkan pada relevansi negara dalam menetapkan “kontrak kerja” di ruang privat keluarga.

Dengan mempertahankan norma yang terlalu kaku, negara secara tidak sadar melakukan intervensi berlebih.

Negara tidak lagi sekadar menetapkan koridor konstitusional, tetapi turut merumuskan ritme keseharian keluarga melalui regulasi yang lahir dari paradigma masa lalu, sebuah paradigma yang semakin hari semakin kehilangan relevansinya dengan kompleksitas zaman.

Melirik Perspektif Hukum Modern  Jika kita membedah praktik hukum keluarga di negara maju, tampak pergeseran paradigma yang jauh lebih progresif.

Di negara-negara Skandinavia, seperti Swedia atau Norwegia misalnya, hukum keluarga tidak lagi menetapkan pembagian peran berbasis gender yang kaku.

Fokus utama regulasi mereka adalah gender-neutral parental responsibility, di mana pembagian tanggung jawab rumah tangga dan publik dipandang sebagai otonomi pasangan.

 Begitu juga di Perancis, hukum perdata telah bergeser dari peran preskriptif, yang secara kaku mengatur apa yang harus dilakukan, menuju peran yang memberi ruang bagi pasangan untuk menentukan arah hidupnya.

Dalam tradisi Code Civil yang direformasi, hukum hanya menyediakan “kerangka dasar” (seperti kewajiban saling menafkahi dan setia), namun memberikan ruang seluas-luasnya bagi pasangan untuk menentukan arah hidupnya sendiri melalui contrat de mariage (perjanjian perkawinan) yang sangat fleksibel.

Hukum di sana hadir sebagai penjamin jika terjadi sengketa atau perceraian, bukan sebagai penentu siapa yang harus berada di dapur dan siapa yang harus mencari uang.

Perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa negara modern tidak harus meninggalkan fungsi perlindungannya.

Sumber : kompas.com