Pria di Pati Resmi Jadi Tersangka: Tak Diberi Uang Tukar Cincin, Tega Bakar Rumah Ayah
Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati resmi jadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong itu.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, bahwa tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah milik ayahnya, M (61), menggunakan korek api.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan, Minggu (14/6/2026).
Tak Diberi Uang Tukar Cincin Berdasarkan hasil penyelidikan, api diduga sengaja dinyalakan oleh tersangka hingga menyambar anyaman bambu dan material lain yang mudah terbakar.
Akibat kejadian tersebut, rumah mengalami kerusakan dan korban menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, MI disebut meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.500.000 dengan alasan untuk kebutuhan acara tukar cincin.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban. Penolakan itu diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi pembakaran rumah orang tuanya sendiri.
Tak lama setelah kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di kediamannya.
Terancam Penjara 9 Tahun Sebelum menjalani penahanan, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses penahanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati sembari menunggu proses hukum lebih lanjut dan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sumber : kompas.com

